Perkembangan teknologi yang semakin cepat, meterai yang awalnya hanya berbentuk fisik, sekarang sudah ada versi elektroniknya, yaitu e-Meterai. e-Meterai adalah meterai elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Berikut langkah demi langkah cara membeli e-Meterai dengan Praktis.
1. Kunjungi dan Buat Akun Baru di e-Meterai / Telkomsigma e-Meterai
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mengunjungi salah satu link diatas, kemudian pilih tombol Daftar.
Kemudian Pilih Jenis User Personal / Enterprise / Wholesale (pilih salah satu sesuai penggunaan). Disini saya memilih Personal karena saya akan menggunaan e-meterai untuk keperluan pribadi.
Langkah selanjutnya yaitu Anda disuruh mengunggah e-KTP/KTP yang sudah discan, ukuran maksimal file adalah 1mb dengan format file jpeg/jpg. Kemudian pengisian data seperti NIK, NPWP, Email, Nama Lengkap, Password, Nomor Telepon, Tempat Lahir, Alamat Lengkap.
Setelah selesai mengisi data, pilih tombol Daftar. Kemudian Verifikasi Akun melalui email Anda.
2. Login/Masuk Menggunakan Akun yang Sudah Terdaftar
Masukkan Email dan Password Anda yang barusan didaftarkan, isi kode Captcha, kemudian pilih tombol Log In.
3. Pembelian dan Pembubuhan e-Meterai
- Opsi Pembelian: untuk membeli e-meterai.
- Opsi Pembubuhan: untuk pembubuhan e-meterai pada dokumen yang ingin dibubuhkan.
Cara membeli e-meterai pilih opsi pembelian, kemudian isi kuota sesuai dengan kebutuhan, jika sudah pilih tombol Bayar. Kemudian pilih Tipe Pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan barcode QRIS.
Jika pembelian e-meterai berhasil, maka kuota e-meterai akan muncul dibawah nama akun Anda.
Langkah terakhir adalah pembubuhan, cara melakukan pembubuhan e-meterai:
- Upload dokumen dengan format .pdf.
- Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser gambar e-meterai yang ada di layar.
- Masukkan PIN 6 digit (pin ini akan digunakan setiap kali saat pembubuhan dokumen).
- Pilih tombol Bubuhkan e-meterai.
- Download file yang sudah dibubuhkan dengan e-meterai.
- Selesai.